www.kobra86.net,

KARAWANG-Advokat Dr. Gary Gagarin Akbar melaporkan Kepala Desa Walahar, AS, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Kamis (28/3/2024).

Perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Kades Walahar, saat ini statusnya disposisi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri Karawang.

Gary mengaku telah dipanggil pihak Kejari Karawang dimintai klarifikasi dan berikan sejumlah bukti.

“Kami sudah melakukan klarifikasi dan memberikan bukti-bukti ke pihak Kejari Karawang perihal perkara ini. Namun, kami juga masih diminta untuk melengkapi beberapa dokumen tambahan,” kata Gary, Jumat (3/5/2024) sore.

Intinya, pihaknya sebagai pelapor meminta pihak Kejaksaan Negeri Karawang untuk mendalami laporannya perihal dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yg diatur dalam Pasal 12 e UU Tipikor.

Gary berharap Kejari Karawang dalam menangani kasus tersebut dapat bertugas secara profesional.

“Kami percaya Kejari Karawang dapat bertugas secara profesional,” tutupnya.

(red).

Facebook Comments Box