www.kobra86.net, Sejumlah warga masyarakat Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya yang keracunan diduga sesudah menyantap Makanan di tempat Hajatan ( H. Amsor ) pada saat Undangan/ Ngebesan di Desa Jayakerta Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang
Kejadian berawal pada hari minggu 5 Mei 2024 sekira pukul 08.00 wib warga masyarakat Desa Srikamulyan sebanyak kurang lebih 225 Orang ikut rombongan ngebesan ke Desa Jayakerta Kecamatan Jayakerta, Kabupeten Karawang,
Sesampai di tempat hajatan rombongan besan tersebut menyantap hidangan dan setelah selesai menyantap hidangan tersebut didalam perjalanan kembali pulang ada yang mual-mual, pusing, dan sakit perut.
Diduga keracunan makanan yang telah disantap tersebut dan kemudian melaporkan ke aparat desa setempat bahwa banyak warga yang keracunan kemudian aparat Desa Srikamulyan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tirtajaya dan Puskesmas Tirtajaya untuk di tindak lanjuti dan di evakuasi
Adapun lokasi dan jumlah warga yang Keracunan makanan adalah :
_1. Dusun Ciwaru l & Ciwaru II Desa Srikamulyan Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, sebanyak 155 Orang,
_2. Dusun Kedungasem Desa Srikamulyan Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, sebanyak 59 Orang._
_3. Dusun Jatitengah 11 Orang._
_4. Di rawat di Puskesmas Tirtajaya sebanyak 4 Orang_
_5 Di rawat di bidan mae 1 orang,
_6 Di rawat di bidan Rika 1 orang,
Jumlah total keseluruhan warga yang keracunan berjumlah 225 Orang.
Menanggapi kejadian janggal tersebut Putra Agustian,S.H, C.L.A, selaku auditor hukum menjelaskan dalam hukum pidana, suatu delik dapat terjadi karena kelalaian (culpa) atau kesengajaan (dolus). “Secara sederhana, kelalaian terjadi akibat ketidakhati-hatian yang menimbulkan luka hingga korban jiwa. Sedangkan kesengajaan adalah perbuatan yang dilakukan secara sadar dengan niat tertentu”
Adapun kelalaian (culpa) diatur mulai Pasal 359-361 KUHP. Pasal 359 berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Sedangkan kesengajaan (dolus) diatur pada sebagian besar pasal dalam KUHP yang ditandai dengan kata “Barang siapa dengan sengaja….”
Acara hajatan umumnya dikerjakan oleh banyak orang, tidak hanya dihandle oleh si pemilik rumah saja, Apalagi kalau urusan dapur, pasti banyak emak-emak tetangga hingga chef andalan desa yang ikut bergabung menyiapkan berbagai hidangan lezat dan selain itu ada pula orang yang bertugas untuk membeli berbagai kebutuhan dan bahan-bahan makanan yang akan dimasak.
Di sisi lain, terkadang pemilik hajatan juga cenderung memilih cara praktis dalam menyajikan makanan, yaitu dengan menggunakan jasa catering, dan pada beberapa kasus, keracunan makanan juga dapat disebabkan oleh hidangan dari catering yang proses pembuatannya tidak higienis.
Untuk itu aturan pidana yang lebih spesifik melalui Undang-undang Perlindungan Konsumen dapat dikenakan bagi pelaku usaha catering ataupun penjual bahan makanan yang produknya tidak memenuhi standar.
“Melihat banyaknya kemungkinan, maka dari itu sangatlah penting untuk menunggu hasil uji laboratorium dan pemeriksaan polisi terhadap para saksi agar dapat menentukan siapa tersangka yang selanjutnya akan diproses secara hukum hingga dapat dimintai pertanggungjawaban” Jelasnya
“Agar pertanggungjawaban itu bisa dilaksanakan harus terbukti bahwa perbuatan itu adalah tindak pidana (yang disebabkan oleh dolus atau culpa). dan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf terhadap pelaku dan tindakan yang telah dilakukannya” Pungkasnya
(Red)