Karawang_Kobra86 – Kepolisian yang bertugas sebagai pelayan masyarakat, tak hanya bertugas mengayomi, melainkan meliputi menjaga keharmonisan, perdamaian serta pengertian dalam lingkungan masyarakat.
Sesuai arahan dari Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang Kompol Marsono kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagasari, Aiptu Endang Fajar untuk menyelesaikan problem solving diantara kedua warga yang berselisih.
Menurut keterangan Kapolsek bahwa perselisihan terjadi di pertokoan PJKA Rt 01/Rw 18, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, lantaran F (23) salah ucap kepada S (25), sehingga membuat keluarga S marah, hingga memukul FS.
“Setelah kedua belah pihak dipertemukan, akhirnya Bhabinkamtibmas Polsek Karawang Kota Polres Karawang Aiptu Endang Fajar membantu menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah secara kekeluargaan,” ungkap Marsono.
Kemudian kedua belah pihak membuat surat kesepakatan bersama dihadapan Lurah Nagasari, Ade Sukardi, Babinsa Serma Syahrial dan Bhabinkamtibmas Aiptu Endang Fajar.
Kapolsek menyebutkan bahwa sudah menjadi tugas dan kewajiban Kepolisian untuk melakukan problem solving dengan mengedepankan mediasi sebagai bentuk kekeluargaan, sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif dalam kehidupan bermasyarakat.
Editor : Agustian / Red•