KARAWANG_Kobra86 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam tertib berlalu lintas, Satlantas Polres Karawang kembali melaksanakan sosialisasi UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dan Binluh Kamseltibcarlantas kepada warga Karawang.

Kali ini, Unit Dikyasa menyambangi warga di Jalan Raya Syeh Quro Karawang guna menyampaikan edukasi-edukasi diatas, Minggu pagi (8/1/2023).

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama menyampaikan jika pihaknya akan terus mengajak seluruh warga Karawang untuk tertib serta meningkatkan etika dalam berlalu lintas.

Tujuan digelarnya sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, agar masyarakat dapat memahami pentingnya tertib berlalu lintas, serta disiplin dalam penerapannya di jalan,” ujar Habibi.

Perwira menengah Polri ini berharap, dengan tertib berlalu lintas bisa mencegah masyarakat dari terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan.

Kasat Lantas mengarahkan anggotanya yaitu Bripka Syarif Hidayat untuk melaksanakan edukasi UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dan Binluh Kamseltibcarlantas.

Anggota Dikyasa sekaligus memberitahu soal arti dan makna rambu lalu lintas, kelengkapan dalam berkendara, dampak dari pelanggaran lalu lintas dan lainnya,” ungkap Habibi.

Selanjutnya, Habibi menyebutkan, melalui sosialisasi ini, penting untuk masyarakat lebih sadar diri dan disiplin di jalan raya. “Utamakan keselamatan anda di jalan, karena keluarga anda menunggu anda dirumah” tutup Kasat Lantas Polres Karawang.

Editor : Agustian / Red•

Facebook Comments Box