SAMARINDA_Kobra86_ Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan persnya menerangkan “Dari hasil penyelidikan, rencananya narkoba ini hendak diedarkan di Samarinda atau Kaltim. Nilainya Rp17 miliar,”Jumat (18/2).
Kapolres juga mengatakan sabu tersebut berasal dari Kalimantan Selatan. Namun bila melihat kemasannya, kuat dugaan juga berasal dari luar negeri.
Hasil penyelidikan, kasus ini diduga masih berkaitan dengan pengungkapan sebelumnya. Pemilik merekrut kurir baru untuk menyamarkan jejak pelacakan aparat.
“Oleh pemilik barang, para kurir tersebut diupah Rp10 juta untuk satu kali pengiriman,” tambahnya
Tersangka DK merupakan warga Samarinda, sedangkan RB berdomisili di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kedua tersangka, DK (22) dan RB (35), merupakan pengangguran. Saat dibekuk petugas, keduanya masih menanti arahan selanjutnya dari pemilik barang terlarang tersebut.
Untuk markas mereka ini selalu berpindah-pindah. Yang pasti kita akan memperketat jalur masuk terkhusus di Samarinda,” Ucap Kapolres.
Petugas sudah mengantongi identitas pemilik sabu dan saat ini dalam pengejaran. Dari hasil pengembangan diketahui narkoba ini digerakkan dari dalam Lapas di kawasan Kalimantan Selatan.
Dua kurir ini dibekuk pada Rabu (16/2) malam, di rumah kontrakan Perumahan Pandan Wangi, Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Kota.
“Dari hasil penyelidikan, sabu-sabu ini diperkirakan dari Kalimantan Selatan dan salah satu tersangka memang direkrut untuk mengambil barang tersebut kemudian mengedarkannya di Samarinda,” Tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka RD dan RS di jerat Pasal 114 Ayat (2)junctoPasal 112 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkoba. “Ancamannya paling lama 20 tahun penjara,” Tutup Kapolres.
Editor : Sandiansah.MS/Red•