www.kobra86.net, Polres Karawang Polda Jabar, – Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang Polda Jabar melaksanakan Operasi Pekat I Lodaya, guna menekan peredaran minuman keras (Miras), Minggu malam (10/6/2023).
Berdasarkan arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kapolsek Telukjambe Timur Kompol Suherman, bahwa giat operasi ini merupakan rangkaian dari patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), guna mengantisipasi peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang Polda Jabar.
Sesuai arahan pimpinan, Kapolsek Telukjambe Timur Polres Karawang mengarahkan Unit Reskrim untuk melaksanakan pengecekan ke sejumlah kios jamu guna mengetahui apakah di kios tersebut menjual Miras atau tidak?
“Petugas mengecek ke sejumlah kios jamu yang ada di wilayah hukum kami,” kata Kompol Suherman.
“Dari hasil razia tersebut, petugas mendapatkan lima botol Miras dari berbagai merk,” lanjut Kapolsek Telukjambe Timur Polres Karawang.
“Petugas sekaligus memberikan teguran kepada pemilik kios jamu agar tidak menjual Miras oplosan,” ungkap Kompol Suherman.
Kapolsek menambahkan, bahwa pihaknya sekaligus mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui ada yang menjual Miras oplosan di wilayah hukum Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang Polda Jabar.
“Operasi KRYD didasari oleh upaya kepolisian didalam menciptakan lingkungan yang aman kondusif,” pungkas Kompol Suherman.
Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono
(Red)