www.kobra86.net, Polres Karawang Polda Jabar,- Bersinerggitas dengan TNI melaksanakan kegiatan Pengecekan dan Pengontrolan terkait Harga Eceran minyak goreng tertinggi ( HET ) dan Pemasangan Stiker himbauan untuk menjual Minyak goreng Sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Sesuai Permendag RI No. 11 tahun 2022 di Wilayah Hukum Polsek Cibuaya

Kegiatan tersebut merupakan Sinergitas TNI-Polri untuk memantau dan memonitoring Harga Minyak Goreng menjelang bulan Puasa agar tetap terkontrol dan tersedia normal saat Ramadhan nanti..

“dengan dilakukan kegiatan monitoring HET minyak goreng ini, kami mensosialisasikan permendag RI terkait harga minyak goreng yang dijual dipasaran agar tetap terjangkau oleh masyarakat” ujar Aipda Agus, Minggu (02/07/2023).

Selain itu, Dapos Cibuaya Melaksanakan himbauan kepada para pedagang agar tidak menjual minyak goreng dengan harga yang sudah di tentukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Minyak Goreng Curah Rp. 14.000 per liter atau Rp. 15.500 per kilo gram.
Harga minyak goreng kemasan Rp 2100 sd Rp 23 000/Ltr_

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Cibuaya, IPDA Dindin Mardiana SH menjelaskan bahwa giat tersebut rutin untuk mempererat silaturahmi dan sinergitas Polri dan TNI.

(Red)

Facebook Comments Box