Bekasi_Kobra86.net,
TB. WAHYUDIN selaku vendor PT ALIFAH ANUGRAH membuat laporan ke Polrestro Bekasi terkait dugaan tindak pidana meniru merk dagang atau pelaku usaha lain 27.02.2023
Para pelaku usaha terkadang melupakan betapa pentingnya mendaftarkan sebuah merek usaha milik mereka, Sehingga menyebabkan para pelaku usaha sering kecolongan, ketika ada pelaku usaha lain dengan merek yang sama terlebih dahulu mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual..
Seperti yang di alami Pak Wahyudi sebagai Vendor minyak goreng merek dan logo yang di akui dari kemendag di duga dipakai atau ciplak orang lain yang berinsial C
C telah melanggar tata usaha dan merugikan orang lain serta meniru merek usaha milik orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu.
Menurut Pak Wahyu sebagai Vendor PT ALIFA ANUGRAH awal nya dia tidak tahu bahwa merek usaha yang jalankan juga di pakai orang lain.
ketika awak media menanyakan kenal gak dengan orang ini yg insial C yang juga pemilik PT L A yang berdomisili diwilayah tambun itu.
“Saya Kenal hanya sebagai konsumen biasa seperti orng lain umumnya tidak lebih” ucap pak wahyu
“Saat ini kami bersama kuasa hukum telah membuat laporan ke Polres Kabupaten Bekasi Dengan Nomor LP/B/495/II/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA“ sambungnya
Dalam kasus ini Kuasa Hukum menjelaskan kepada media dapun ancaman yang dapat dijatuhkan bagi pelaku usaha yang meniru Merk dagang orang lain yaitu :
UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis
Pasal 100
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan
Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya
dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang jenis
barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian
manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 101
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada
keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau
sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya
dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan
barang dan/atau produk yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Editor : Dedi Wicaksono/KORLIP/red•