Kobra86_Karawang– Satres Narkoba Polres Karawang kembali lakukan Pengungkapan Kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melaui Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal kepada Tribrata.

Timnya melakukan penyidikan hingga penangkapan terhadap 2 pelaku, pelaku merupakan pengangguran.

Para pelaku berinisial (NF) 24 tahun, dan (AK) 24 tahun diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Malabar F.10 RT/RW: 003/013 Kel. Karangpawitan. Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 22.30 WIB.

Disampaikan Kasat, Pelaku NF diamankan berikut Barang Bukti Berupa 40 (Empat puluh) bungkus plastik warna orange masing-masing didalamnya 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih Dan 8 (delapan) bungkus plastik warna hijau masing-masing didalamnya 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih.

Termasuk 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merk Oppo milik Sdr. Nandra, 1 (satu) unit handphone merk Asus milik Sdr. Achmad kohar.

” Dengan berat Brutto keseluruhan sebanyak *± 33.93 gram, penangkapan ini merupakan hasil informasi dari masyarakat, dimana pelaku ada yang menguasai Narkotika jenis sabu-sabu, sehingga kita melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan dan ternyata benar, ujar kasat narkoba

” Benar saja, sekira pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan M Barat Kab. Karawang diamankan Sdr. NF kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti berupa 40 (Empat puluh) bungkus plastik warna orange masing-masing berisikan 1 (Satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih, 8 (delapan) bungkus plastik warna hijau masing-masing berisikan 1 (Satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang disimpan dalam kamar mandi serta 1 (satu) unit timbangan digital yang disimpan diatas lantai ruang tengah serta turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo. Jelas kasat narkoba

Pelaku mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. S, yang bersangkutan kini dalam buruan Sat Narkoba.

Kini Para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dimana telah Melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika“, tutup Kasat.

Editor : Agustian / Red•

Facebook Comments Box