www.kobra86.net, Polres Karawang Polda Jabar, -Guna mencegah praktik jual beli kendaraan bodong Bhabinkamtibmas Desa Pasirmulya Bripka Ade Ruly memberikan himbauan ke beberapa bengkel Motor milik warga di desa binaan, Minggu ( 2/7/2023 )

Sesuai Arahan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto mengatakan bahwa peran Bhabinkamtibmas dalam hal mencegah terjadinya tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

pembeli motor yang tidak mempunyai surat-surat seperti STNK dan BPKB atau bodong adalah salah satu bentuk penadah,dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara ” ucap Kapolsek Majalaya.

” Diharapkan masyarakat mengetahui dan tidak membeli kendaraan bodong, sehingga dapat menekan kejahatan pencurian kendaraan,serta agar masyarakat mau untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui kendaraan bermotor hasil dari kejahatan” Imbuh kapolsek Majalaya.

Polres Karawang _ AKBP Wirdhanto Hadicaksono _

(Red)

Facebook Comments Box