www.kobra86.net, Polres Karawang Polda Jabar pada pelaksanaan, Kanit Reskrim Polsek Tirtajaya Aiptu Nuryana melaksanakan Patroli dan Giat Cipta Kondisi KRYD dengan Sasaran Miras/Miras Oplosan diwilayah Hukum Polsek Tirtajaya. Rabu (17/5/2023).

Untuk menekan peredaran minuman Keras (Miras) Oplosan di Wilayah Hukum Polsek Tirtajaya, Kanit Reskrim Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar tingkatkan Giat OPS Kryd dengan Sasaran Miras di sejumlah Toko Jamu yang ada di Wilayah Hukum Polsek Tirtajaya.

Kanit Reskrim Polsek Tirtajaya Polres Karawang Polda Jabar Pimpin langsung Giat Cipta Kondisi KRYD dengan Sasaran Miras Oplosan dengan Sasaran Toko Jamu Dsn. Krajan Rt. 002/001 Desa Tambaksumur dan di Periksa serta diberi Himbauan kepada 1 (Satu) Orang yang diduga pemilik Ruko Jamu Tersebut.

Tindakan Kepolisian Anggota Polsek Tirtajaya diantaranya melakukan Pendataan kepada Warga yang menjual Jamu serta memberikan pembinaan dan himbauan agar jangan menjual Miras Apalagi Miras Oplosan di Wilayah Hukum Polsek Tirtajaya. Dan meminta agar selalu membantu menciptakan keamanan lingkungan di Wilayah Hukum Polsek Tirtajaya.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Tirtajaya Iptu Wahyu Kurniawan,S.H menerangkan, saat ini Polri khususnya Polsek Tirtajaya terus berupaya dalam mewujudkan kondusifitas guna mencegah Gukamtibmas diwilayah Hukum Polsek Tirtajaya yang terbebas dari Miras. terangnya.

Dikatakan juga, Tidak hanya meningkatkan kegiatan kepolisian seperti patroli, namun dengan melaksanakan kegiatan kRYD di wilayah hukum Polsek Tirtajaya untuk menekan Peredaran Miras seperti yang dilakukan oleh Personil Polsek Tirtajaya tersebut.

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

(Red)

Facebook Comments Box