BEKASI_Kobra86.Net,
TB .WAHYUDIN selaku pendiri PT ALIFA JAYA ANUGERAH membuat Laporan ke Polresta Kabupaten Bekasi pada tanggal 27.02.2023 pukul 21.00
-Para pelaku usaha terkadang melupakan betapa pentingnya mendaftarkan sebuah merek usaha milik mereka. Sehingga menyebabkan para pelaku usaha sering kecolongan, ketika pelaku usaha sudah mendapatkan izin dan mendaftarkan merk usahanya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Seperti yang di alami TB.Wahyudin sebagai pengusaha minyak goreng yang telah mendapatkan izin untuk berpartisipasi dalam Penyedian kebutuhan Minyak Goreng “Minyak Kita” Kemasan dari Kementerian Perdagangan berdasarkan SK Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 23 Tahun 2022, disayangkan merk, logo, dan label yang telah diberikan oleh Dirjen Perdagangan tersebut di akui diduga digunakan oleh orang lain yang berinisial I sebagai Dirut dari PT Christ Jaya Abadi dan insial S sebagai Dirut PT Lumbung Artha Kita.
Hal tersebut tentunya diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pemalsuan merk, perlindungan konsumen karena telah membohongi masyarakat atas minyak goreng yang telah beredar serta ketentuan lainnya yang akan didalami kembali oleh Pihak Polres Kabupaten Bekasi.
PT ALIFA JAYA ANUGERAH yang telah mendapatkan lisensi untuk melakukan pengemasan minyak goreng berdasarkan SK Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 23 Tahun 2022 tentunya merasakan kerugian yang sangat besar baik secara materil dan immateril serta merusakan nama perusahaannya atas pencatutan nama yang dilakukan oleh PT Christ Jaya Abadi dan PT Lumbung Artha Kita,
Seperti yang di ungkapkan oleh TB.Wahyudin sebagai pendiri PT.ALIFA JAYA ANUGERAH saat awak media menemui di lingkungan Polres Metro Kabupaten Bekasi mengatakan
“karana mungkin dari kita sendiri tidak ada action apa-apa dia sudah berani menawarkan ke trader-trader lebih terbuka alasan dia distributor PT Alifa Jaya Anugerah barang nya dari perusahannya, faktanya tidak nggak ada MOU” ungkap TB Wahyudin.
Masih di tempat yang sama awak media saat menemui TB Wahyudin sebagai pelapor didamping kuasa hukumnya, dari Lawfirm Hotma Patuan and Partners yaitu Hotma Patuan dan Aris Yanto sebagai legal PT ALIFA JAYA ANUGERAH, Kuasa Hukum menjelaskan “perbuatan dugaan tindak pidana yg dilakukan oleh PT Christ Jaya Abadi dan PT Lumbung Artha Kita ini tidak bisa dibiarkan, mereka telah mengambil keuntungan dengan cara yang jelas melanggar undang-undang, menggunakan label merk klien kami bahkan juga berdasarkan dari saksi yang sudah kami pegang kedua perusahaan tersebut melakukan pengemasan minyak goreng “Minyak Kita” yang nyantanya kami profiling mereka tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha tersebut. Selanjutnya yang dirugikan siapa? Bukan hanya klien kami tapi juga masyarakat yang dirugikan atas kebohongan besar yang dibuat kedua perusahaan tersebut. uga melakukan minyak goreng “ jelas Hotma Patuan.
Selanjutanya Aries mengatakan”khawatir minyak disalah gunakan karenakan ada nama pabrik kita distu, Jadi “MINYAK KITA” ini kan beda dengan minyak Premium artinya segala halnya diatur pemerintah (kementrian perdangangan) KEMENDAG baik itu harga sampai ke penjualannya, khawatir kita dari dia mengatas namakan pabrik kita tau-tau penyeberannya tidak terdistrubusi dengan baik makanya paska rame soal minyak di Tambun itu saya dipangil kemendag”Tutup nya
Tb. Wahyudin sebagai Pemilik PT ALIFA JAYA ANUGRAH Bersama Kuasa hukumnya Hotma Patuan telah membuat laporan ke Polres Kabupaten Bekasi Nomor LP/B/495/II/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. menurut kuasa hukumnya adapun ancaman yang dapat dijatuhkan bagi Pelaku Usaha yang meniru Merek dagang orang lain yaitu: UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis bahkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Artinya kami akan terus berkordinasi dengan institusi terkait dengan adanya permasalahan ini sampai tuntas agar dikemudian hari kejadian seperti ini tidak terjadi bagi pelaku usaha minyak goreng lainnya.
Editor. :
Dedi wicaksono / KORLIP