www.kobra86.net, Polres Karawang Polda Jabar, – Anggota Reskrim Polsek Karawang Kota Polres Karawang gelar razia minuman keras, guna mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di lingkungan masyarakat, terutama dalam hal mabuk-mabukan, Minggu (4/6/2023).

Menurut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Karawang Kota Kompol Marsono, bahwa razia tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran dan penjualan Miras tanpa izin, sekaligus meminimalisir tindak kriminalitas yang di picu dari minuman keras.

Hasil dari Operasi KRYD atau razia tersebut, Polsek Karawang Kota Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti sebanyak dua botol minuman keras yang di dapati dari toko jamu di Jalan A.R. Hakim, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

“Kami berharap masyarakat bisa ikut berperan aktif dalam pemberantasan penyakit masyarakat,” ungkap Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang.

Menurut Kompol Marsono, salah satunya dengan melaporkan tempat-tempat yang di sinyalir menjual Miras, perjudian atau adanya praktik prostitusi maupun aktivitas yang melanggar hukum.

“Hingga nantinya, tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif,” tutup Kompol Marsono, Kapolsek Karawang Kota Polres Karawang.

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

(Red)

Facebook Comments Box