Karawang_Kobra86 – Anggota Satlantas Polres Karawang melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada siswa siswi SMAN 4 Karawang, Kamis (21/7/2022).

Polres Karawang melalui Satlantasnya mengajak seluruh siswa siswa SMAN 4 Karawang untuk tertib berlalu lintas dan meningkatkan etika dalam berlalu lintas, sehingga dapat mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan.

Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan pembekalan sekaligus pengetahuan tentang tertib berlalu lintas, sehingga nantinya diharapkan siswa siswi SMAN 4 Karawang bisa menerapkan pengetahuannya dan dapat menjadi contoh ataupun pelopor keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat banyak.

 

 

Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang dimaksud dengan lalu lintas ialah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama menjelaskan bahwa pemahaman tentang LLAJ ini sangat penting, tujuan dan sasarannya adalah untuk membina, menyelenggarakan lalu lintas serta angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar.

Kasat Lantas yang saat kegiatan didampingi oleh Kanit Kamsel Satlantas dan KBO satlantas menegaskan, “Kami juga menghimbau kepada siswa siswi SMAN 4 Karawang untuk lebih taat terhadap aturan lalu lintas, serta tetap memakai helm SNI disaat berkendara,”

Habibi juga menyebutkan, apabila belum cukup umur untuk pengambilan SIM, diharapkan untuk tidak mengendarai kendaraan yang bisa berakibat pada kecelakaan, yang tentu saja merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.

 

Editor : Agustian / Red•

Facebook Comments Box