www.kobra86.net, Polres Karawang, Polda Jabar, – Mewakili Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo P. Menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus Pencurian Dengan Pemberatan Dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Selasa (6/6/2023).
Dihadapan Awak media, Kapolres Karawang melalui Wakapolres Karawang mengungkapkan, pada kamis tanggal 01 juni 2023, sebanyak 6 orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan proyek kereta cepat Jakarta Bandung berhasil diamankan Polres Karawang.
“Para tersangka ini diamankan setelah Tim Sanggabuana memperoleh keterangan saksi-saksi yang di intograsi, dan segera mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pencurian di
jalur rel kereta cepat (KCJB) Desa Parungmulya Kec Ciampel Kab Karawang, untuk kemudian Tim Taktis Sanggabuana langsung mendatangi lokasi persembunyian para pelaku, ungkap Kompol Prasetyo
Dijelaskan, dilokasi persembuyian Tim kita langsung dilakukan penangkapan 4 orang pelaku pencurian di KCJB di daerah
Kec Ciampel Kab Karawang, kemudian Tim Taktis Sanggabuana langsung ketempat Pelaku penadah / pertolongan Jahat lalu dilakukan penangkapan terhadap sebanyak 2 orang di daerah Kec. teluk jambe barat
& Kec. teluk jambe timur Kab karawang. jelasnya.’
“Adapun insial tersangka adalah KM, Umur : 27 Tahun, Pekerjaan : Security CREC 3 KCJB yang berperan sebagai Security serta pengambil kabel dan Baut di jalur KCJB. tersangka SF, Umur : 23 Tahun, peran pengambil kabel dan baut di jalur KCJB, EN Umur : 38 Tahun, Peran : pengambil kabel dan baut di jalur KCJB. Tersangka DW, Umur : 46, Peran : pengambil baut di jalur KCJB. tersangka MW, Umur : 46 Tahun, Peran : penadah kabel dan baut dan terakhir tersangka AA, Umur : 38 Tahun, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Peran : penadah kabel.
Kepada media, Wakapolres menambahkan bahwa kasus pencurian tersebut diketahui saksi pada saat edang berpatroli di TKP dan mendapati kabel tembaga Cetenary Overhead dan baut yang terpasang untuk kereta cepat yang ada di TKP telah hilang kemudian saksi-saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor sebagai pengurus proyek kereta cepat lalu pelapor mengecek kelokasi & melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang, selasa, tanggal 18 april 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Terdapat dua pelaku yang merupakan Security di Jalur Rel KCJB mendapat info pemadaman listrik di Jalur Rel KCJB dari grup WA SECURITY DK 42-58, serta informasi dari security yang berjaga di DK 50, kemudian
setelah mendapatkan informasi & situasi sedemikian rupa pelaku langsung merencanakan pencurian, tandas Waka.
“Para pelaku ini menggunakan alat gergaji dan alat pelepas baut serta dilakukan pada tengah malam sekitar pukul 23.00 WIB hingga 01.00 WIB sewaktu keadaan sepi dan gelap. ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Karawang didampingi Kaat reskrim AKP Arief Bustomi, Dan pihak terkait salah satunya PT KCIC., tidak hanya tersangka yang dihadirkan dalam rilis tersebut, namun barang bukti berupa (dua) buah gergaji besi, 1 (satu) buah gergaji biasa, 4 (empat) buah rompi, 1 (satu) karung kabel tembaga, 1 (satu) kendaraan R-4, 1 (satu) kunci pipa besar (pelepas baut) diperlihatkan kepada awak media.
Sementara itu Pihak PT KCIC memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan jajaranniya atas keberhasilannya mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan Dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung tersebut, pihaknya akan lebih mengawasi keamanan perlintasan KCJB bersama Polisi dan juga meminta agar masyarakat ikut menjaga dan waspada terhadap bahaya serta pencurian yang terjadi, karena dampaknya akan dapat membahayakan penumpang.
Hal senada disampaikan Wakapolres, Terkait keamanan dan antisipasi terjadinya gangguan dan pencurian diarea KCJB, Polres Karawang telah mengerahkan personil dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun melakukan pengamanan secara intensif disekitar area perlintasan KCJB agar tetap kondusif, tutur Wakapolres.
Para tersangka digiring petugas, dan atas perbuatannya Tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara
Tindak pidana “Pertolongan jahat/Tadah” sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto hadicaksono
(Red)