KARAWANG – Telah berlangsung Peresmian Rumah Restorative Justice Oleh Bupati Karawang dan Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Karawang di Desa Karyamulya Kec. Batujaya Kab. Karawang
Kamis, Tanggal 23 Juni 2022 di Halaman Kantor Desa Karyamulya.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pengamanan sebanyak 4 personbil Polsek Batujaya, Sat Pol PP Kec Batujaya sebanyak 4 personil dan anggota Linmas Desa Karyamulya.
Kegiatan dihadiri oleh Bupati Karawang Ibu Dr. Cellica Nurrachadiana. Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Karawang Ibu Martha Parulina Berliana SH. MH. Kapolres Karawang diwakili AKP Siti Barkah. Wakil Ketua Pengadilan Agama Ibu Dra. Hj. Siti Salbiah SH. M.Si. Ketua Pengadilan Negeri (diwakili). Muspika Kec. Batujaya, turut hadir Para Kepala Desa se Kecamatan Batujaya beserta Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda Desa Karyamulya dan Ibu – ibu Desa Karyamulya.
Ucapan terimakasih kepada kejaksaan agung melalui Kejaksaan Negeri Kab. Karawang atas adanya rumah Restorative Justice (RJ) yang ada di Desa Karyamulya Kec. Batujaya Kab. Karawang ” rumah Restorative Justice ini merupakan salah satu Prototype pertama se kab. Karawang, Rumah Restorative Justice ini adalah rumah aman, rumah adil bagi masyarakat dengan tidak mengenal kasta” ujar Bupati dalam sambutannya.
Sementara itu Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui AKP Siti Barkah mengungkapkan bahwa “Tujuan adanya Rumah Restorative Justice ini adalah penegakan hukum yang menggunakan hati nurani melalui musyawarah secara mufakat, diharapkan agar Desa Desa lain yang ada di wilayah Kec. Batujaya mengikuti Program Rumah Restorative Justice seperti yang ada di Desa Karyamulya ini”. Ujarnya AKP Siti Barkah.
Editor : Agustian / Red•