JAKARTA_Kobra86.Net, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan pelayanan SIM Online yang diberi nama SINAR. Layanan SIM Online bisa digunakan untuk pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C. Memudahkan dalam satu genggaman, layanan SINAR bisa dinikmati melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
SIM Nasional Presisi atau SINAR merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan izin mengemudi secara online, berbasis aplikasi. Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan dan perpanjangan SIM.
Pendaftaran SIM Tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.
Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.
Cara Melakukan Pembuatan SIM Baru
Download aplikasi serta lakukan verifikasi data dan jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.
Cara Melakukan Perpanjangan SIM
Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan
Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.
Kepala Seksi Satpas SIM Daan Mogot Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Agung Permana mengatakan, proses penerbitan SIM online melalui program SINAR hanya membutuhkan waktu sekitar 3 menit. Sebab, petugas SATPAS SIM hanya melakukan verifikasi data pemohon saja yang sudah mengirimkan melalui aplikasi tersebut.
“Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah merilis program SIM Nasional Presisi (SINAR). Melalui program ini, pembuatan SIM bisa dilakukan secara cepat secara daring atau online” Tutur Agung
Kompol Agung Permana menyebut, aplikasi ini dapat mencegah praktik percaloan, Sebab adanya aplikasi ini artinya tidak ada komunikasi antara petugas dengan pemohon secara tatap muka.
“Semua pelayanan dilakukan secara by sistem digital tanpa harus datang dan ini menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat dalam pelayanan perpanjangan SIM” Pungkasnya.
Setelah diterbitkan, petugas langsung mempacking SIM tersebut untuk diserahkan ke kurir pengantaran dalam hal ini adalah PT. Pos Indonesia.
Apabila tidak ingin menggunakan jasa antar PT. Pos Indonesia, maka pemohon dapat mengambil sendiri secara langsung di loket SIM perpanjangan online.
“Jadi perpanjangan SIM online bisa dilakukan di rumah tanpa harus datang ke Satpas SIM atau ke SIM keliling. Tinggal isi aplikasi maka nanti hanya tunggu di antar atau bisa diambil secara drive thrue di loket yang kami sediakan,” tutup Agung.
Editor : Agustian / Red•