KOBRA86.NET

Karawang_ Pelaku berinisial AK (31) warga Kampung Krajan, Kalijati, Jatisari, Kabupaten Karawang yang berprofesi sebagai wiraswasta nekat mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di pasar Jatiwangi kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang.

Pelaku berhasil menipu ARH (57) salah satu korbannya seorang pedang di pasar Jatiwangi, dengan cara melakukan transaksi memakai uang palsu

Dari peristiwa tersebut diketahui bahwa uang yang digunakan pelaku adalah palsu, korban bersama saksi melaporkan kepada pihak kepolisian.

Satu pelaku pengedar uang palsu (upal) berhasil diamankan personel kepolisian Polres Karawang pada hari Kamis, 20 April 2023.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kami telah terus mendalami dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut. Jumat 21 April 2023.

Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan uang palsu dengan cara membelinya dari media sosial,” ucap Kapolres

Kapolres juga menyampaikan bahwa peredaran uang palsu menjelang hari raya Idul Fitri kerap digunakan sebagai modus kejahatan.

Oleh sebab itu, Kapolres Karawang menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga kabupaten karawang untuk berhati-hati terhadap kejahatan modus uang palsu, pastikan dilihat, diraba dan diterawang

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang kertas palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 lembar.

Uang kertas senilai Rp.170.000 dengan pecahan Rp.20.000 sebanyak 4 lembar, Rp.10.000 sebanyak 5 lembar, pecahan uang Rp.5000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp.2000 sebanyak 2 lembar dan uang pecahan Rp.1000 sebanyak 1 lembar” papar Kapolres Karawang

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dikenakan pasal 26 ayat 3, tentang peredaran uang palsu dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara” tutup Kapolres Karawang.

Editor : Agustian/Red•

Facebook Comments Box