Karawang,Kobra86.Net – Hadi (58) warga dusun tamelang, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang telah menjadi korban yang dilakukan oleh oknum karyawan PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA Cabang Kosambi

Kejadian berawal dari sang istri Tati (56) yang memiliki tunggakan kredit kepada PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA Cabang Kosambi kemudian datanglah oknum karyawan menagih tunggakan tersebut dan memberikan keterangan bahwanya Rumah akan di eksekusi (Pilok)

Kemudian oknum karyawan PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA Cabang Kosambi memberikan opsi agar rumah yang menjadi objek tanggungan tidak di eksekusi maka sebuah kendaraan sepeda motor yang berada di rumah tersebut menjadi jaminannya, mengingat status dari kendaraan tersebut adalah lunas dan bukti kepemilikannya juga jelas atas nama suami (Hadi)

Dengan rasa penuh kecemasan akhirnya Tati menyerahkan kendaraan yang di pinta oleh oknum karyawan PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA Cabang Kosambi tersebut berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Selang beberapa waktu datanglah oknum yang berbeda namun mengatakan sama bahwa berstatus sebagai karyawan PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA Cabang Kosambi yang akan mengeksekusi rumah yang menjadi objek tanggungan tersebut

Selanjutnya oknum karyawan PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA Cabang Kosambi tersebut mengeksekusi rumah ibu Tati menggunakan Pilok yang di semprotkan tepat di tembok depan rumah dan juga menjelaskan bahwa saat ini yang membawa kendaraan sudah tidak berstatus sebagai karyawan PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA Cabang Kosambi.

Merasa tertipu dan menjadi korban oleh oknum karyawan PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA Cabang Kosambi, akhirnya Hadi dan Istri mengadukan kejadian tersebut kepada Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI)

Selanjutnya Direktorat Pengawasan Teritorial Jawa Barat Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI), Mendampingi Korban Membuat Laporan Kepolisian Di Polres Karawang.

Putra Agustian, S.H C.L.A Selaku Advokat Direktorat Pengawasan Teritorial Jawa Barat Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) saat di konfirmasi menjelaskan bahwa benar telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh oknum karyawan PT BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA Cabang Kosambi kepada nasabahnya sendiri.

“Benar telah terjadi tindak pidana dan saat ini kasus tersebut sudah di tangani Satreskrim Polres Karawang” ucap Putra

Putra Agustian, S.H C.L.A yang juga berprofesi sebagai Auditor Hukum menjelaskan bahwasanya kasus ini harus di usut sampai tuntas ke akarnya dan siapa sebenarnya inti dari otak pelaku kejahatan ini.

“Kita kawal kasus ini sampai tuntas bahkan sampai ke tingkat pengadilan agar terang benderang siapa yang bertanggung jawab atas hal ini dan tidak terjadi kembali menimpa warga yang memang sudah susah namun harus menjadi korban juga” tegas putra.

Redaksi

Facebook Comments Box