www.kobra86.net, – Setiap kegiatan haruslah melengkapi semua dokumen perizinan sebelum memulai tindakannya, dari mulai izin berusaha, izin lingkungan, izin dari instansi terkait dalam hal pemanfaatan lahan serta keramaian yang mengundang banyak orang untuk berkerumun dan berpotensi rawan terjadinya tindak kejahatan.
Melihat betapa pentingnya kelengkapan sebuah perizinan demi ketertiban dan keamanan serta kelancaran suatu kegiatan usaha apalagi di bidang bazar murah atau pasar malam.
Salah satu tempat kegiatan pasar malam belum mengantongi izin dari kepolisian namun sudah berjalan selama satu pekan sungguh sangat disayangkan.
Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, adalah lokasi dimana berdirinya suatu kegiatan pasar malam yang belum melengkapi dokumen perizinan.
Putra Agustian,S.H,C.L.A, selaku Legal Auditor saat dikonfirmasi menerangkan bahwasanya sangatlah penting sebuah izin khususnya dari pihak kepolisian.
“Kegiatan pasar malam atau Orsel kalau orang karawang bilang, tentunya membuat keramaian dimana orang akan berkumpul membawa keluarganya dan kegiatan ini berjalan sore hingga malam hari” ucap putra
“Tentunya akan banyak potensi terjadinya tindak Kriminalitas yang akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, dari mulai kendaraan, barang berharga, kekerasan sampai pelecehan dan masih banyak lagi” sambungnya
Putra menjelaskan, melihat fakta yang terjadi di Desa Tambaksumur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang, sebelum terjadinya hal-hal yang berdampak buruk bagi keamanan dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat maka pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tirtajaya harus tegas menutup kegiatan tersebut.
“Saya meminta Aparat Penegak Hukum agar bertindak tegas jika memang belum mengantongi izin maka tutuplah segera kegiatan Pasar Malam tersebut, semua demi ketertiban umum, keamanan dan kenyamanan masyarakat ” tutup putra