KARAWANG_Kobra86, Satlantas Polres Karawang Polda Jabar melaksanakan pengalihan kendaraan bersumbu tiga di KM 46 Cevron Karawang Barat dan Simpang KIIC Karawang Barat, Senin (17/4/2023).
Pengalihan itu bertujuan untuk dapat mengurangi volume kendaraan di ruas jalan tol dan non tol, demi menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) para pengguna jalan.
Hal itu sesuai dengan instruksi Korlantas Polri yang melarang kendaraan sumbu tiga beroperasi di ruas jalan tol pada tanggal 17 April s/d 21 April 2023 pada arus mudik Operasi Ketupat Lodaya 1444 H/2023.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kakorlantas Polri bersama Dirjen Perhub serta Dirjen Bina Marga.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pengalihan kendaraan sumbu tiga untuk tidak beroperasi di ruas jalan tol sesuai arahan dari Korlantas Polri.
“Sedangkan untuk kendaraan kecil bisa langsung melintas ke ruas jalan tol“, ujar pria yang akrab disapa Habibi.
“Pihak Satlantas Polres Karawang juga mendapat arahan dari Dirlantas Polda Jabar untuk dilakukan rekayasa contraflow mulai dari KM 65 sampai KM 47, jika diperlukan” sambungnya
“Kami juga akan melihat situasi apabila dimungkinan untuk melakukan buka tutup di rest area”, lanjut perwira pertama Polri ini.
Lulusan Akademi Kepolisian 2012 ini menandaskan, “Pastinya kami, jajaran Polres Karawang, akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dalam upaya mendukung gelaran Operasi Ketupat Lodaya 2023,”
“Demi Operasi Ketupat Lodaya 2023 yang aman, nyaman, tertib dan selamat dan berkesan”, pungkas Kasat Lantas ramah ini.
Humas Satlantas
Polres Karawang
Polda Jabar
Editor : Agustian/Red•